Gunakan Lahan Pemerintah Tanpa Izin, Satpol-PP Tertibkan Petani Seledri di Wewelen

Minahasa – Sejumlah petani Seledri dan bangunan liar di wilayah Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat, tepatnya diseputaran Kantor PDAM dan BP4K Minahasa, terkena penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Jumat (05/06) pagi.

Para petani dan pemilik bangunan ini terkena penertiban karena mendirikan bangunan dan menanam di lahan milik Pemkab Minahasa tanpa izin.

Kepala Satpol-PP Minahasa, Engelbert Raintung SH, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Jumat (05/06) dilokasi penertiban menuturkan, penertiban ini dilakukan atas arahan Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, dan dilakukan sesuai prosedur.

“Penertiban ini atas arahan pak Bupati karena lahan ini akan segera digunakan Pemkab Minahasa masuk dalam lahan hutan kota. Penertiban ini dilakukan di lahan-lahan milik pemerintah yang ada diseputaran Stadion Maesa Tondano, khususnya lahan-lahan yang saat ini ditanami Seledri atau bangunan yang tidak memiliki izin dari pemerintah,” ungkap Raintung.

Menurutnya, sebelum ditertibkan, para petani yang adalah warga setempat ini telah diberikan surat pemberitahuan agar tidak lagi menanam di wilayah tersebut.

“Sudah ada surat pemberitahuan lebih dahulu hingga tiga kali untuk meminta agar segera menyelesaikan menanam dan membongkar bangunan. Hanya saja didapati, untuk tanaman Seledri, ada yang sudah panen tapi masih menanam lagi sehingga kami lakukan penertiban. Dalam hal ini kami berupaya melakukan pendekatan dengan warga ini agar tidak terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan konflik,” ujarnya.

Sementara, sejumlah warga khususnya petani yang menananam dilokasi lahan milik pemerintah ini, meski bersikap proaktif terkait penertiban, sempat mengaku kecewa karena Satpol-PP langsung mencabut tanaman yang masih menunggu waktu panen.

“Sebenarnya kami tak menerima dengan tindakan yang dilakuka Satpol-PP ini, karena mereka sudah main cabut tanaman, padahal sesuai perjanjian nanti habis panen baru ditertibkan. Kami akui menanam ini memang tidak ada izin, karena dulunya ini lahan tidur, kemudian pada waktu pemerintahan SVR disuruh untuk ditanami tanaman. Kemudian kami cari modal untuk menanam, dan karena seledri prospeknya bagus maka kami memilih menananam seledri bersama teman-teman,” ungkap Taya Hatahir (55), salah seorang petani.

“Tapi bila memang akan diolah Pemkab Minahasa, maka kami siap menyerahkan kembali karena memang sudah ada surat teguran lebih dulu,” ujarnya sembari menambahkan bila dirinya bersama petani lain sudah menanam diwilayah tersebut sejak tahun 2000 silam.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan