Kadisnakertrans Bitung : Tak Bayar THR Perusahaan Ditutup !

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) kota Bitung, Drs Harry Tania
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) kota Bitung, Drs Harry Tania
Bitung – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, seluruh perusahaan di Kota Bitung agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) kota Bitung, Drs Harry Tania di ruang kerjanya Kamis (15/12/2016).

Pembayaran THR adalah wajib hukumnya karena menurut Tania, itu sesuai dengan amanah undang-undang ketenagakerjaan yang harus dipatuhi semua perusahaan di Kota Bitung.

“Ya tidak ada alasan untuk tidak membayar THR, karena itu adalah ketentuan UU yang harus dipatuhi semua perusahaan,” tegas Tania.

Jika nantinya ada perusahaan yang tidak memberikan THR, Disnakertrans akan memberikan tindakan tegas, seperti pencabutan ijin operasional atau menutup perusahan tersebut.

“Silahkan laporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya,” katanya. (ferry bolung)

Tinggalkan Balasan