by

Kebakaran Lahan Marak Terjadi, Nainggolan: Sengaja Membakar Akan Dikenai Sanksi Pidana

Minahasa – Kasus kebakaran lahan pada musim kemarau ini di Kabupaten Minahasa belakangan marak terjadi. Setidaknya ada 7 titik kebakaran lahan yang terjadi dalam sepekan terakhir ini.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberi peringatan keras bagi pelaku pembakar lahan, atau warga yang memiliki kebiasaan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

Pemkab Minahasa melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Willem P Nainggolan SH menegaskan bahwa, ada sanksi berat menanti bagi pelaku pembakaran lahan bila terbukti.

“Kami peringatkan kepada seluruh masyarakat Minahasa agar tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Sebab, konsekuensi hukumnya sangat berat,” tandasnya.

Dia menjelaskan bahwa, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah sanksi pidana, sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti, bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 Miliar,” ujarnya.

Sementara, Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring Msi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi MM juga telah berulang-ulang menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar menjaga, memelihara serta melestarikan hutan dan lahan dari bahaya kebakaran.

“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan membuang putung rokok sembarangan ataupun membakar sampah dekat dengan lahan yang mudah terbakar,” kata Bupati.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed