KPUD Mitra Pertegas Soal Dana Parpol

Logo KPUMITRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Tenggara (Mitra), kembali pertegas soal pelaporan dana setiap partai politik didaerah ini karena itu sangat penting bagi setiap calon legislatif. Demikian disampaikan Jhonly Pangemanan, salah satu Komisioner KPUD Mitra.

Menurutnya, pelaporan dana kampanye tersebut memang wajib dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013, tentang pelaporan dana kampanye.Untuk pemasukan berkas pelaporan terkait dana kampanye itu, Pangemanan menyebutkan masih diberikan toleransi waktu sampai Minggu (2/3).

“Pokoknya, kita akan stand by di kantor sampai jam enam sore,” ungkapnya. Kalau Partai tidak memasukkan terkait dana kampanye seperti yang dimintakan, jangan salahkan kami, karena Partai bersangkutan akan didiskulaifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya, akan sangat besar,sampai  pada ancaman diskualifikasi.  Apalagi  telah jauh-jauh hari kita ingatkan ke masing-masing Parpol bersangkutan terkait hal ini,” tandasnya.

Sementara, beberapa Parpol sendiri, mengaku sudah merampungkan pelaporan dana kampanye dan tinggal memasukkan sebagaimana yang menjadi persyaratan dari KPUD.  “Kami sudah persiapkan, tinggal dimasukkan.Dalam pelaporan partai kami sudah tidak ada permasalahan,” ujar Sem Montolalu selaku pengurus  PDI-P Mitra.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Partai Demokrat Mitra Katrien Mokodaser yang juga selaku Ketua Partai Demokrat Mitra, mengatakan berkas partai Demokrat sudah rampung, tinggal memasukkan ke pihak KPUD. “Kami sudah siap memasukkan seperti yang dimintakan pihak KPUD,” terang wakil ketua Dekab Mitra.(Alfian Tompunu)

 

Tinggalkan Balasan