Lahan CV Trijaya Sakti Diduga Bermasalah, Pemkot Bitung Tunda Penerbitan Izin

Bitung- Lahan yang saat ini dipakai oleh CV Trijaya Sakti, untuk membangun pangkalan konntainer di kelurahan Paceda kecamatan Madidir, diduga bermasalah. Akibatnya, pemkot Bitung menunda menerbitkan Izin.

Kepala Dinas Tata Ruang, Steven Tuwaian, S.Sos MSi mengatakan,n pihaknya menunda menerbitkan IMB, dengan alasan ada rekomendasi dari Bagian Hukumm. “IMb CV Trijaya Sakti memang kami pening, karena ada rekomendasi dari Bagian Hukum, yang menyatakan tanah tersebut masih bermasalah,” kata Tuwaidan.

Bahkan kata Tuwaidan, pihaknya sudah menyurat ke pihak perusahaan terkait penundaan izin tersebut.

“Surat penundaan penerbitan izin sudah kami kirimkan ke perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum pemkot Bitung, Weenas Luntungan, SH MH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Tanah itu memang ada gugatan. Dan status tanah itu hanya disewah oleh CV Trijaya Sakti, kepada keluarga Masihor,” kata Luntungan. (Hezky)

Tinggalkan Balasan