by

Pemilu 2024, KPU Minahasa: Calon Anggota KPPS Wajib Mendaftar Melalui SIAKBA

Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa saat ini sedang mensosialisasikan pembentukan Badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilu 2024.

Kadiv Teknis KPU Minahasa, Rijali Soeratinojo, dalam kegiatan sosialisasi, Sabtu (09/12) pagi, bertempat di Sadap House’s Cafe, Rerewokan-Tondano mengatakan, perekrutan KPPS kali ini berbeda dari yang dilakukan sebelum-sebelumnya, dimana kali ini harus mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.

Sehingga, menurutnya, calon anggota KPPS yang ingin mendaftarkan diri, harus atau wajib membuat akun SIAKBA untuk proses pendaftaran. KPU Minahasa dalam hal ini akan merekrut 7 orang anggota untuk satu KPPS di satu Tempat Pemungutan Suara.

“Jadi yang harus disiapkan oleh calon KPPS itu adalah user di SIAKBA. Dimana, proses penelitian administrasi juga akan dilakukan melalui aplikasi ini,” ujar Suratinoyo, yang kala itu didampingi Sekretaris KPU Minahasa, Stella Sompie.

Untuk perekrutan sendiri, KPU Minahasa sesuai tahapan akan membuka pendaftaran calon KPPS ini mulai tanggal 11-20 Desember 2023.

Adapun yang menjadi persyaratan lain selain memiliki akun SIAKBA, calon anggota KPPS melengkapi berkas seperti, Warga Negara Indonesia (WNI). Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Selanjutnya, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi partai politik paling singkat lima tahun. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” terang Suratinoyo.

Selain itu, kata dia, harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun.

“KPU juga memiliki syarat tambahan untuk menjadi anggota KPPS yakni, semua anggota KPPS harus paham teknologi informasi. Sebab, nantinya KPU akan menerapkan aplikasi SIREKAP dalam penghitungan suara, selain metode konvensional,” terang dia.

Kemudian, untuk dokumen persyaratan, lanjut Suratinoyo, para calon anggota KPPS menyediakan surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format pendaftaran calon anggota KPPS, Fotocopy KTP elektronik satu lembar, Ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermeterai, dan surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan gula darah dan kolesterol.

“Selain itu, ada pula dokumen daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel foto berwarna berukuran 4×6, surat keterangan partai politik jika calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik, serta surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon adalah benar,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed