Bitung- Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Bitung kini bisa bernafas lega. Sejak Rabu (16/7/2014) kemarin Pemko telah melakukan pembayaran gaji 13 kepada seluruh PNS.
Pembayaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2014 yang mulai berlaku per tanggal 14 Juli lalu.
“Informasi yang saya terima besok (hari ini) pencairan gaji 13 untuk PNS di lingkungan Pemko Bitung. Dengan diterimanya gaji 13 nanti otomatis saya merasa senang,” tutur Kevin, PNS di bagian protokoler Sekretariat DPRD Bitung.
Terpisah, Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Bitung Jacob HF Makagansa SSos MSi mengungkapkan, proses pembayaran gaji 13 ini tidak akan memakan waktu lama.
“Sebab selain anggarannya memang sudah disiapkan sejak jauh hari, seluruh SKPD juga telah memasukkan dokumen untuk keperluan pencairan, yakni Surat Perintah Membayar (SPM). Total dana sebesar Rp 15.346.713.080 sudah siap dibayarkan bagi 3.858 PNS, setiap berkas yang masuk langsung kita proses,” tutur Makagansa.
Dari data yang diperoleh hingga sekitar pukul 14.00 Wita kemarin total sudah ada lima SKPD yang proses pembayarannya tuntas. “Yang lain masih berproses, tapi tidak makan waktu lama. Jadi kami imbau silahkan para pegawai mengecek ke rekening masing-masing apakah sudah masuk atau tidak,” kata dia.(tmc/hezky)




















