Pemprov Gagas Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Sulut

Manado – Pemprov Sulut bakal mengusulkan pembuatan Perda perlindungan pekerja lokal Sulut kepada Dewan Provinsi Sulut.

Hal tersebut diungkapkan Wagub Steven Kandouw di sela – sela acara Job Fair, Rabu (14/9) di Mantos 2.

“Saya minta Kadisnaker segera usulkan Perda ke Dewan pembentukan Perda itu,” ujar dia.

Dikatakan Kandouw, nantinya Perda akan mengatur konten tenaga kerja di Sulut.Disebutnya, pelaku usaha mustilah mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen.

“Harus diberdayakan pekerja lokal,” kata dia.

Tak mau disebut menonjolkan kedaerahan, Kandouw mengatakan, Perda tersebut hanyalah upaya pemerintah untuk menjamin rakyat di daerahnya beroleh kepastian bekerja.

“Kita tetap memberikan porsi bagi tenaga kerja luar, hanya saja porsinya harus diatur,” beber dia.

Kandouw membantah anggapan bahwa tenaga kerja Sulut kalah kelas dibanding tenaga kerja luar.

Menurut Kandouw, problem bagi tenaga kerja Sulut hanyalah kurangnya kesempatan.

“Ada yang katakan bahwa tenaga kerja sulut malas, tidak ramah, saya tidak hendak percaya itu, menurut saya, tenaga kerja Sulut musti diberi kesempatan,” ujar dia.

Dikatakan Kandouw, pihaknya giat melakukan pelatihan tenaga kerja.

Sejumlah siswa dikirim ke Tiongkok untuk dipersiapkan sebagai SDM handal Sulut di bidang pariwisata.

Tinggalkan Balasan