Minahasa – Dalam rangkan mencegah dan memberi efek jerah terhadap pola hidup membuang sampah sembarangan yang kerap dilakukan sebagian oknum masyarakat Kabupaten Minahasa, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bakal membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan buang sampah.
Hal ini dikatakan langsung Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi kala dirinya membawakan sambutan saat kegiatan peresmian kegiatan APBDes tahun 2015 di Kecamatan Langowan Raya, yang dipusatkan di Desa Waleura Kecamatan Langowan Timur, Rabu (22/06).
Perda yang menurutnya sementara dalam kajian ini, akan menjadi payung hukum agar membuang sampah sembarangan itu bisa ditindak, karena selama ini pola hidup membuang sampah sembarangan masih kental di sebagian masyarakat yang dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang suka membuang sampah dari kendaraan atau bahkan membuang sampah dengan kantong-kantong plasik di ujung-ujung kampung.
Nantinya, bila sudah ada Perda makan Pemerintah akan memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar yang kedapatan buang sampah sembarangan.
“Hingga saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang suka buang sampah sembarangan. Untuk itu, buang sampah sembarangan nantinya bakal dikenai denda misalnya Rp 10 Juta. Ini akan kita atur melalui Perda, agar ada efek jerah bagi yang masih suka buang sampah sembarangan,” tukas JWS.
Tapi, menurut JWS, pembuatan Perda ini akan didahului dengan persiapan tempat-tempat pembuangan sampah yang lebih memadai yang akan dipersiapkan Pemkab Minahasa. Sehingga, bila fasilitasnya sudah disediakan, tak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah di sembarang tempat.
“Namun kami berharap, perilaku buang sampah pada tempatnya ini jangan hanya karena sudah dibuatkan Perda, kami berharap masyarakat Minahasa bisa memiliki pola hidup yang dibiasakan yakni membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan sehingga daerah kita ini bersih dan sehat,” ujarnya.(fernando lumanauw)





















