Ratulangi: Pupuk Bersubsidi Tidak Langka, Tapi Stok Memang Terbatas

Minahasa – Adanya sejumlah petani yang mengeluhkan soal kelangkaan pupuk bersubsidi yang dijual dipasaran yang sulit didapat, ditanggapi pihak Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa.

Kepala Dinas Pertanian Minahasa Dr Ir Margaretha Ratulangi, kepada wartawan, Rabu (10/02) mengatakan, pupuk bersubsidi dari pemerintah tidak mengalami kelangkaan, melainkan stoknya saja yang terbatas. Menurutnya, yang bisa membeli pupuk bersubsidi pemerintah ini hanya petani yang masuk dalam Kelompok Tani yang sudah diakui pemerintah.

“Yang berhak membeli pupuk bersubsidi ini memang hanya petani yang masuk sebagai anggota Kelompok Tani. Kalau tidak masuk dalam Kelompok Tani maka tidak bisa dilayani dengan pupuk bersubsidi,” kata Ratulangi.

Selain anggota Kelompok Tani, lanjut Ratulangi, Kelompok Tani itu juga harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dimana, untuk setiap petani yang berhak mendapatkan alokasi pembelian pupuk bersubsidi hanya dibatasi dua hektar lahan dalam dua kali musim tanam.

“Tahun 2021, alokasi stok pupuk bersubsidi memang mengalami pengurangan jatah dari tahun sebelumnya. Tahun lalu sekitar 9.000 ton jatah kita, tapi tahun ini hanya sekitar 4 000 ton,” terang Ratulangi.

Sementara, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi pada tahun 2021, kata dia, mengalami kenaikan harga dari tahun sebelumnya. Untuk jenis pupuk Urea dijual dengan harga Rp 2.250 per Kg atau Rp 112.500 per karung. Sedangkan untuk jenis ZA, Rp 1.700 atau Rp 85.000 per karung.

“Untuk jenis SP 36, dijual dengan harga Rp 2.400 per kilogram atau Rp 120.000 per Kg. Jenis NPK Phonska di jual dengan harga Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per karung. Sementara, untuk jenis Petroganik dijual dengan harga Rp 800 per kilogram,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan