Manado – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera membuka kantor penghubung di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Wawan Fahrudin, Jumat (13/5/2024) di kantor Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulut jalan Babe Palar Manado.
Menurut Fahrudin, kantor penghubung ini hadir untuk mendekatkan pelayanan mereka ke warga Sulut yang menjadi saksi dan korban dalam kasus tindak pidana yang membutuhkan perlindungan.
“Saat ini, cara pengaduan harus ke kantor LPSK yang ada di Jakarta. Akibatnya, aduan ke LPSK masih terbilang sedikit,” ujar mantan Staf Khusus Kepala BP2MI ini.
Menurut dia, nantinya kantor penghubung akan dikepalai pejabat setingkat eselon III.
“Kantornya sementara disiapkan, rencananya di Kawasan Megamas. Ada 5 lantai. Mohon doanya teman-teman,” kata dia.
Fahrudin berharap, dengan adanya kantor penghubung LPSK di Manado, semakin banyak saksi dan korban tindak pidana yang bisa dilindungi.
Namun Fahrudin menyebut pihaknya bisa lakukan perlindungan kepada para korban setelah ada laporan polisi.
“Ada prosesnya. Ada syarat formil dan syarat materil. Laporan polisi itu salah satu syarat formil. Setelah laporan polisi itu, akan kami lakukan asesmen, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam soal masalah yang dilaporkan. Apabila memenuhi persyaratan kami lanjutkan perlindungan,” tuturnya.
Kepada wartawan dalam bincang santai di kantor BP3MI Sulut, Fahrudin bercerita panjang lebar tentang tugas, wewenang dan tanggung jawabnya di LPSK.
Dia mengatakan, LPSK memfasilitasi pemberian restitusi (ganti rugi) kepada korban tindak pidana.
Restitusi ini diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atas kerugian yang dialami akibat tindak pidana.
“LPSK berperan penting dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk dalam hal restitusi,” kata dia.
Dia menjelaskan, restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atas kerugian yang diderita, baik materil maupun immateril (perasaan sakit, trauma, dll).
Restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga merupakan bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka.
Restitusi juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku dan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
“LPSK juga bertugas melakukan perhitungan dan penilaian restitusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh korban atau keluarganya. Contoh ada kasus korban pemerkosaan, kami menghitung kerugian korban kehilangan keperawanan. Kami hitung biaya operasi untuk mengembalikan keperawanan. Kami hitung juga biaya pemulihan trauma dan lainnya,” terang Fahrudin.
Dikatakan Fahrudin lagi, dalam memfasilitasi proses pemberian restitusi, LPSK bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.
“LPSK juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan restitusi, termasuk memastikan bahwa restitusi dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan dan perhitungan yang telah dilakukan. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, LPSK memfasilitasi pemberian kompensasi dari negara kepada korban,” ungkap dia.
























