Minut-Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) kembali menuai sorotan. Kali ini terkait sikap KPU Minut yang terkesan tertutup soal dana sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015-2020.
Tidak hanya soal anggaran, KPU Minut juga enggan melibatkan media pada beberapa kegiatan tahapan Pilkada, salah satunya pada Deklarasi Kampanye Damai yang berlangsung, Kamis (27/08/2015) di Hotel Sutanraja.
Akibatnya, media massa baik cetak dan elektronik kesulitan untuk masuk ruang. deklarasi.
“Media massa tidak diundang untuk meliput. Padahal untuk masuk ruang deklarasi harus menyertakan undangan. Ini sangat mengecewakan terlebih dana Pilkada Minut tahun ini mencapai Rp19 miliar, dan plot untuk sosialisasi publik melalui pemberitaan di media massa juga besar,” kata Ketua Aliansi
Jurnalis Biro Minut Hendra Lumanauw.
Disisi lain berhembus kabar dana sosialisasi sengaja “dikaburkan” untuk masuk kantong pribadi oknum-oknum tertentu di KPU Minut. Disebutkan, KPU hanya akan bekerjasama dengan media massa yang memasukan kwitansi kosong dalam penagihan biaya sosialisasi.
“Ada upaya pengelembungan biaya sosialisasi. Tujuannya menguntungkan oknum tertentu,” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Ketua KPU Minut Fredriek Sirap SE mengatakan, dana tersebut masih akan diatur.
“Anggarannya akan ditata kembali. Kita (KPU dan media, red) harus rapat bersama,” ujar Sirap yang enggan menyebutkan total dana sosialisasi tersebut.
Sementara itu, anggota Dekab Minut Denny Sompie menegaskan, seharusnya pihak KPU Minut harus transparan. Terlebih sekarang keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Sebagai anggota dewan, kita akan mempertanyakan soal dana sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015-2020 yang digunakan KPU Minut. Karena semuanya harus sesuai dengan peruntukkannya,” tegas Sompie, Minggu (30/08/2015).(ecanamangge)






















