Tahun Depan, 227 Desa Di Minahasa Kecipratan Rp 1 Miliar

Minahasa – Mulai Tahun 2015 mendatang, sebanyak 227 Desa di Kabupaten Minahasa dipastikan bakal kecipratan anggaran Desa dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), sekitar Rp 1 Miliar tiap Desa.

Hal ini dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa, Drs Denny Mangala SH MSi, kepada CSN, Rabu (25/06).

Menurut Mangala, kepastian ini menyusul diterimanya Peraturan Pemerintah (PP), terkait pemberlakuan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014, tentang Desa, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

“Pemkab Minahasa sudah menerima PP terkait teknis pelaksanan UU No 06 Tahun 2014 tersebut. Dimana, dalam PP ini salah satunya diatur tentang dana Desa, yang penerapannya akan dimulai Tahun depan. Dengan demikian, di Tahun 2015 nanti, 227 Desa di Minahasa ini dipastikan akan kecipratan dana dari APBN,” ujar Mangala.

Dijelaskan Manggala pula, sebagaimana tertuang dalam UU tersebut, pemerintah pusat akan mengalokasikan dana sebesar dua persen dari APBN, yang bila dihitung maka setiap Desa akan memperoleh dana sebesar Rp. 800 Juta hingga Rp. 1,2 Miliar.

“Presentase pembagian anggaran ini akan bergantung pada jumlah penduduk, luas daerah, potensi desa, angka kemiskinan dan beberapa indikator lainnya. Tentunya, dengan adanya dana desa ini, harus dibarengi dengan kinerja dan management keuangan,” ungkap Mangala.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan