
Manado – Tahun 2014 mendatang, Bagian Humas Pemprov Sulut, yang selama ini tertata dalam Biro Pemerintahan, akan menjadi salah satu bagian di Biro Umum Setdaprov Sulut.
“Tahun 2014 mendatang, Bagian Humas dan Bagian Protokol akan berada dalam satu biro. Ini dilakukan karena terjadi diskomunikasi yang diakibatkan penempatan kedua bagian tersebut secara terpisah. Untuk itu, kedua bagian ini akan disatukan dibawa Biro Umum,”kata Asisten Administrasi Umum, Nixon Watung SH, pada rapat pembahasan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar Biro Organisasi di ruang Huyula kantor gubernur Sulut, Jumat (18/10).
Watung mengatakan, penyatuan kedua bagian ini, sudah dikoordinasikan di Kemendagri.” Sekarang sudah masuk tahap finalisasi dan tinggal mengajukan ke dewan Sulut,”jelasnya seraya berharap Draf Pengajuan Rancangan Perda ke dewan Sulut, segera dituntaskan.
Sementara, Karo Organisasi Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP MSi, mengatakan, penataan kembali struktur organisasi di sebagian SKPD ini, merupakan permintaan sendiri dari SKPD yang bersangkutan, Biro Organisasi hanya memfasilitasi saja.
Ringkuangan menyebutkan, alasan ditata kembali struktur organisasi ini, tujuannya dalam rangka efisiensi anggaran serta tidak terjadinya tumpang tindih pekerjaan.
”Contohnya, UPTD yang ada di BPBD Sulut di kabupaten kota, tugasnya sama dengan BPBD di kabupaten kota. Kemudian Poliklinik yang ada dibawah Biro Umum yang sebelumnya di bawah Biro Organisasi sekarang dialihkan menjadi UPTD Dinkes di kantor gubernur sehingga bisa melayani seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sulut, “ujar Ketua KNPI Minahasa tersebut.
Ringkungan menambahkan, dari data penataan kelembagaan OPD Provinsi Sulut 2013 ditetapkan dengan Perda. Di Setdaprov Sulut, ada Tiga biro yang mengalami perubahan struktur organisasi yaitu Biro Pemhumas, Biro Organisasi dan Biro Umum. Demikian juga dengan Dinas Daerah ada Empat yaitu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dishub Kominfo, Diknas dan Disbudpar.
“Sedangkan untuk lembaga teknis daerah ada Dua yaitu, pembentukan RSUD Kelas C Noongan dan pembentukan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP),”katanya.
Kemudian, ditetapkan dengan peraturan Gubernur, adalah, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada RS Jiwa DR VL Ratumbuisang, pembentukan UPTD Unit Reaksi Cepat (URC) penanggulangan bencana pada BPBD, pembentukan UPTD Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan (LLASDP) pada Dishub dan Kominfo, pembentukan pelayanan kesehatan khusus, MICE dan Korpri pada Dinkes Sulut, serta perubahan pergub uraian tugas Biro Perlengkapan dan Biro Umum.

























