Manado – Herman Sembel (33), warga Bahu, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang, Senin (15/09/2015), mendatangi Mapolda Sulut melaporkan kasus dugaan malpraktek yang diduga dilakukan pihak Dokter rumah sakit Prof Kandou Malalayang.
Dalam laporan bernomor STTLP/906.a/IX/2015/SPKT, Herman menuntut agar pihak rumah sakit dapat menjelaskan secara rinci penyebab kematian anak yang dikandung istri Herman, Leidy Ratak.
Karena, sampai saat ini, pihak Dokter dari rumah sakit Prof Kandou Malalayang enggan menjelaskan secara rinci penyebab kematian anak Herman.
Diceritakan Herman, kasus dugaan malpraktek itu terjadi pada 22 Agustus lalu. Kala itu, ia membawa istrinya Leidy Ratak ke rumah sakit Kandou Malalayang untuk dilakukan tindakan persalinan.
Sesampainya di rumah sakit kata Herman, pihak Dokter kemudian melakukan Observasi dan membawa istrinya ke kamar persalinan.
“Selang waktu berjalan dari pukul 00.15 Wita, sampai 06.00 Wita, saya tidak diperkenankan oleh tim Dokter untuk masuk ke ruang bersalin. Hingga, pada pukul 06.10 Wita, seorang Dokter Koas datang dan meminta persetujuan untuk dilaksanakan Vakum Extraksi,” beber Herman.
Tawaran dari pihak medis pun langsung dituruti Herman. Setelah beberapa saat menandatangani persetujuan itu, kira-kira pukul 07.00 Wita, tim Dokter berjumlah 9 orang bersama satu bidan keluar dari ruangan persalinan dan memberitahukan bahwa anak yang dikandung istri Herman telah meninggal dunia.
Kaget mendengar informasi itu, Herman lantas menanyakan apa penyebab hingga anak yang dikandung istrinya meninggal. Sayangnya, jawaban dari pihak dokter mengambang alias tidak jelas.
Merasa keberatan, Herman pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut.
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Kasus itu masih sementara didalami penyidik,” singkat Damanik. (jenglen manolong)
























