Manado – Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw membuktikan keberpihakan mereka kepada kesejahteraan pegawai. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pegawai di lingkungan Pemprov Sulut naik. Sementara 4 SKPD dipastikan akan beralih pola pemberian tunjangan yakni dari TKD ke Tunjangan Beban Kerja (TBK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut, Praseno Hadi kepada wartawan, Selasa (07/02) mengatakan tahun ini yang naik hanya TKD staf, sementara untuk pejabat struktural tetap. “Besaran kenaikan TKD staf Rp 250 ribu. Jika biasanya TKD diterima staf Rp 1.750.000, mulai Januari 2017 naik menjadi Rp 2 Juta,” terangnya.
Kenaikan ini menurut Praseno sudah melalui kajian, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan mulai berlaku Januari 2017 . “TKD bulan berjalan diterima bulan berikutnya. Di mana besarannya disesuaikan dengan indikator penilaian disiplin sebesar 40 persen dan kinerja 60 persen. Tapi ini dalam keadaan normal, bisa saja hitungannya tidak 40-60 karena disiplin berpengaruh pada kinerja,” jelasnya.
Sementara itu, kabar gembira juga buat 4 SKPD yakni, Bappeda, BKD, Sekretariat DPRD dan Biro Umum karena mulai tahun ini mereka akan menerima tunjangan pola TBK. Empat SKPD ini akan menyusul 2 SKPD lainnya yakni BPKAD dan Inspektorat yang sudah beberapa tahun terakhir mendapatkan TBK. “Pemberian TBK dilakukan berdasarkan kajian beban kerja. Misalnya, Biro Umum mengapa mendapatkan TBK, karena beban kerja mereka tinggi. Sebelum pimpinan tidur, mereka belum boleh tidur,” imbuhnya.
Sayangnya, Praseno tidak menjelaskan beban kerja 3 SKPD lainnya (BKD, Setwan dan Bappeda) sehingga mendapatkan TBK.
























