Manado – Ribuan masyarakat yang tergabung dari Forum Nelayan Bersatu diantaranya Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN), Unit Pengelolaan Ikan (UPI) dan Himpunan Pengusaha Kecil Nelayan (HKPN) turun ke jalan, Kamis (18/12) hari ini.
Aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sulut dan selanjutnya di Kantor DPRD Sulut tersebut meminta Peraturan Menteri (Permen) No. 57 harus ditinjau kembali karena sangat merugikan nelayan.
“Permen 57 harus ditinjau kembali karena sangat merugikan Nelayan di Sulawesi Utara. Kami sangat mendukung Kementerian Perikanan dan Kelautan menindak tegas Ilegal Fishing yang beroperasi di daerah kelautan Indonesia dengan ditembaki, namun dalam hal ini kami merasa sangat dirugikan, dimana kapal penampung ikan buatan Indoneisia milik kami tidak bisa melaut, sedangkan para buruh dan nelayan harus mendapat upah untuk kelangsungkan hidup, dan ini sangat tidak menguntungkan bagi kami. Pemerintah daerah, disini Pemprov Sulut dan wakil rakyat di DPRD untuk menyuarahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan meninjau kembali Permen 57 itu,”kata Ketua HNSI DPC Bitung, Itjen Kojongian.
Sementara itu Hj Amir Liputo, Anggota DPRD Sulut dari Fraksi PAN mengatakan, akan perjuangkan aspirasi para pendemo.
“Aspirasi saudara-saudara saat ini pasti kami perjuangkan sampai ke pemerintah pusat, karena kebetulan teman-teman anggota dewan lainnya sedang berada di Jakarta. Sehingga segera kami akan hubungi dan kami akan mengirim faks secepatnya meresponi permasalahan ini agar tidak terjadi permasalahan yang baru menjelang hari raya Natal bagi umat Kristiani,”ucapnya. (Ficky Koloay)
























