Walikota Lomban, Teng Hun dan 8 Pejabat Bitung Terperiksa Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Lahan KEK

Walikota Bitung, Max J Lomban usai diperiksa dsn memberikan keterangan pers.
Walikota Bitung, Max J Lomban usai diperiksa dan memberikan keterangan pers.

Bitung – Dugaan Korupsi miliaran rupiah terkait pembebasan tanah pintu gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus digulir tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pemeriksaan satu persatu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung serta pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terhadap dugaan korupsi 2,7 hektar lahan pintu gerbang KEK bakal segera menjerat para tersangka korupsi pembebasan lahan tersebut.

Informasi yang dihimpun cybersulutnews.co.id tim Kejagung RI telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 13 orang, diantaranya sebagian besar pejabat di Pemkot Bitung serta seorang pengusaha atau kontraktor tak lain pemilik lahan, yang diduga lahan untuk pintu gerbang KEK di Kelurahan Sagerat itu telah direkayasa sedemikian rupa sehingga ada indikasi korupsi yang merugikan negara karena tidak sesuai NJOP yang sebenarnya.

Inilah para pejabat dan seorang kontraktor ternama di Bitung yang telah dipanggil serta diperiksa tim Kejagung RI di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Bitung) :

1. Max Lomban (Mantan wakil walikota/Walikota Bitung)

2. Ferry Jubiantoro atau Teng Hun (Pemilik tanah)

3. Elvis Mantouw (Camat Matuari)

4. Edison Humiang (Mantan Sekda Bitung)

5. Steven Tuwaidan (Kadis Tata Ruang Pemkot Bitung)

6. Johanis Doringin (Kepala BPN Kota Bitung)

7. Benny Lontoh (Kadis Perindag Pemkot Bitung)

8. Franky Sondakh (Kepala BPK BMD Pemkot Bitung)

9. Ferry Bororing (Mantan Kadis Perindag Pemkot Bitung).

Pejabat Pemrov Sulut :

1. JE Kenap (Kadis PU Pemprov Sulut)

2. Erwin Kowaas (Staf Dinas PU Pemprov Sulut)

3. Jenny Karouw (Kadis Perindag Pemprov Sulut)

4. Olvie Atteng (Kepala BPK BMD Pemprov Sulut)

Seperti diketahui Lomban diperiksa sebagai saksi tim pemeriksa Kejagung yang dipimpin Alfred Tasik Palundungan SH MH di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung memakan waktu selama 3 jam yakni mulai dari pukul 10.30 Wita hingga berahir pukul 13.30 Wita beberapa hari lalu.

Usai menjalani pemeriksaan Lomban keluar ruangan langsung diwawancarai awak media di kantor Kejari Bitung. Lomban mengatakan, dirinya dicecar 14 pertanyaan terkait pembebasan lahan pintu gerbang KEK bersama nilai jual objek pajak (NJOP).

“Pertanyaan penyidik Kejagung kepada saya terkait pembelian lahan gerbang KEK tahun 2015 dan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai mana pada waktu itu saya menjabat wakil walikota,” tutur Lomban.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan lahan KEK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bukan pemerintah Kota Bitung, tetapi kebetulan lokasinya di Kota Bitung.

Sementara itu diduga laporan kasus korupsi pembelian lahan pintu gerbang KEK ini berbandrol miliaran rupiah, dijual belikan tidak sesuai dengan NJOP.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan