
Mitra-Kepala Kesbangpol kabupaten Minahasa Tenggara, Ventje Tamowangkay menuturkan dimana hingga saat ini, 7 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan permendagri nomor 33 tahun 2012. ” Dari 69 ormas yang mendaftar di pihak Kesbangpol mitra, baru 7 organisasi yang lolos verifikasi sesuai dengan permendagri yang ada” ungkap Tamowangkay,Rabu (26/1).
Tamowangkay juga mengatakan, dimana pihak kesbangpol mitra juga selalu menghimbau kepada ormas-ormas yang ada agar segera melengkapi persyaratan yang ada karena hal tersebut merupakan legalitas dari organisasi tersebut,”dengan resmi terdaftar tentunya legalitas ormas tersebut tak diragukan lagi, dan kami selalu menghimbau agar ormas diharapkan melengkapi segala persyaratan yang ada agar ” ujarnya.
Dirinya juga melanjutkan dimana berkembangnya organisasi memang tak bisa dibendung oleh pihaknya , setiap menit bisa muncul ormas baru, seperti gafatar yang saat ini jadi perbincangan serius, mengantisipasi akan ormas-ormas yang dilarang berkembang di Mitra, pihak kesbangpol meminta agar warga meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan sistem tamu wajib lapor,” kami harap di Mitra tak ada ormas seperti gafatar berkembang yang sebelumnya telah sempat muncul di Mitra, kewaspadaan masyarakat juga kami minta di tingkatkan,jika melihat akan adanya ketidak beresan harap segera dilaporkan ke pemerintah setempat untuk ditindak lanjuti” pungkas Tamowangkay.(Alfian Jay)


























