by

Bupati James Sumendap Bakal Lantik 93 Penjabat Hukum Tua

Mitra – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumenda SH, dalam waktu dekat bakal melantik 93 Hukum Tua tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Mitra, yang belum lama ini menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Hal ini dikatakan langsung Bupati James Sumendap kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini. Menurutnya, pemberian SK Plt kepada para Hukum Tua tersebut beberapa waktu lalu dikarenakan, masa jabatan Hukum Tua definitif periode sebelumnya, berakhir di bulan Januari, sementara yang akan dilantik Penjabat masih dipersiapkan.

“Semua Plt Hukum Tua yang baru saja memerima SK beberapa waktu lalu, akan dilantik sebagai Penjabat Hukum Tua. Mereka sebelumnya baru sebatas diberikan SK Plt karena untuk mengisi kekosongan dikarenakan Hukum Tua definitif sudah berakhir. Untuk dilantik sebagai Penjabat kan harus mempersiapkan diri dan segala sesuatu yang diperlukan seperti atribut dan pakaian, makanya masih di tunjuk Plt dulu,” terang Sumendap.

Selanjutnya dikatakan Sumendap, baik Plt ataupun Pelaksana Harian (Plh), tidak ada konsekwensi hukum disana, karena yang membedakan Plt dan Plh atau Penjabat hanyalah soal waktu dan kewenangan. Kemudian, mengenai Pemilihan Hukum Tua di 93 Desa yang nantinya akan segera berlangsung, itu wewenang Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).

“Karena penyelengara pemilihan Hukum Tua bukan Penjabat tapi Panitia Pilhut. Legitimasi ada di Panitia bukan Hukum Tua. Kalau ada yang konsultasi di Kementrian tidak perlu jauh-jauh, ke saya saja langsung pasti akan dapat penjelasan lebih jelas,” tukasnya.

“Karena Penjabat bertanggung jawab dalam administrasi Desa dan Kamtibmas, tapi kalau sukses dan berhasilnya Pilhut itu tanggung jawab Panitia Pilhut dan bahkan Panitia Pengawas,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed