Cegah Kecurangan Pelayanan, BPJS Kesehatan Cabang Tondano Gandeng Kejari Lakukan Sosialisasi Hukum

Minahasa – Guna mencegah terjadinya kecurangan (fraud) dalam pelayanan program jaminan kesehatan terhadap masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano, menggandeng Kejaksaan Negeri Tondano untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), sebagai mitra kerja yang memegang peran krusial dalam menyediakan perawatan kesehatan yang kompleks dan spesialis kepada pasien dengan kondisi medis yang serius.

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di sela-sela pertemuan Monitoring dan Evaluasi FKRTL, yang didalamnya pihak Rumah Sakit dan Klinik, yang dilaksanakan di Mercure Hotel dan Resort Tateli, Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, Senin (25/03) pagi hingga sore hari.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Olivia Pangemanan SH MH, yang hadir sebagai narasumber mengatakan, kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, dapat dilakukan oleh peserta, pihak BPJS Kesehatan, FKRTL, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.K

“Komponen terkait ini harus membangun sistem pencegahan kecurangan melalui, penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan, yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan,” terang Pangemanan.

Menurutnya, beberapa jenis kecurangan oleh peserta bisa saja seperti, memalsukan data atau identitas peserta, untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Lalu, meminjamkan atau menyewakan, dan atau memperjualbelikan identitas peserta milik peserta lain atau dirinya sendiri.

“Kemudian, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu. Memberi atau menerima suap, atau imbalan dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan. Memperoleh obat atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Sedangkan, jenis kecurangan yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan, menurut Pangemanan, bisa berupa, melakukan kerjasama dengan peserta untuk menerbitkan identitas peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, melakukan kerjasama dengan peserta atau FKRTL untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, menyetujui atau membiarkan atau memanipulasi manfaat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan baik finansial maupun non finansial dari Peserta atau FKRTL, memberi dan atau menerima suap atau imbalan, memiliki benturan kepentingan yang mempengaruhi pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangannya.

Lalu, menggunakan dana Jaminan Kesehatan untuk kepentingan pribadi, menarik besaran iuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima titipan pembayaran iuran dari peserta dan tidak disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan.

“Dalam hal peserta, BPJS Kesehatan, FKRTL atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melakukan kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, maka Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat instansi yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif,” terang dia.

Sanksi administratif itu menurutnya berupa, teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan kepada pihak yang dirugikan, tambahan denda administratif, dan pencabutan izin.

Sementara, Kepala BPJS Kantor Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw, dalam sambutan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi FKRTL ini mengatakan, pihaknya sengaja bekerjasama dengan Kejari Minahasa untuk memberikan penyuluhan hukum ini, agar FKRTL memahami dampak dari melakukan kecurangan dalam pelayanan Jaminan Kesehatan.

Menurutnya, Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan telah lama berlangsung. Kerjasama itu, sudah berlangsung dari pusat sampai di daerah-daerah, termasuk Kejari Minahasa dan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

Adapun kerjasama dengan pihak Kejari ini, kata Liuw, untuk memenuhi berbagai kegiatan operasional yang patuh terhadap kaidah-kaidah aturan hukum berlaku. Artinya, pihak Kejari melaksanakan tugasnya, mencari kesalahan atau pun kecurangan oleh oknum di lapangan seputar layanan BPJS Kesehatan.

“Untuk itu, kami mengundang Kejari Minahasa untuk memaparkan materi tentang pencegahan dan penanganan kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan,” kata Raymond.

Kegiatan ini dihadiri penanggung jawab JKN dan semua Direktur Rumah Sakit bersama pejabat dan dokter di wilayah kerja BPJS Cabang Tondano.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed