Manado – Dua pengedar narkoba jaringan Jakarta-Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing, JR alias James dan IW alias Indhy, berhasil diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit narkoba) Polda Sulut. Dari tangan pelaku Tim berhasil menyita narkoba jenis shabu seberat 1,38 gram.
Penangkapan tersebut bermula ketika Tim Dit Narkoba Polda Sulut mendapat informasi dari warga bahwa, kedua tersangka sering mengedarkan atau menjual narkoba di daerah Sulawesi Utara. Mendapat informasi itu, Tim kemudian bergerak dan melakukan penyamaran.
Pelak saja, tepat pada tanggal 17 Januari, Tim berhasil meringkus James di Desa Kalawat, Minahasa Utara tepatnya di samping indomart. Mendapati James, Tim kemudian melakukan pengembangan, dari pengembangan tersebut Tim berhasil mendapati satu nama yaitu nama Indhy.
Indhy pun kemudian menjadi incaran Tim Dit Narkoba Polda Sulut. Tepat di area Boulevard Tondano, Tim Subdit II Dit Narkoba Polda Sulut yang berjumlah enam orang kemudian langsung meringkus Indhy yang saat itu tengah santai.
Di tangan pelaku sendiri Tim berhasil menyita tiga paket shabu seberat 1,38 gram. Mendapat barang haram itu Tim kemudian membawa Indhy ke Kantor Mapolda Sulut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka tidak berkutik ketika Tim melakukan penggerebekan. Saat itu tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sulut. Dari pengakuan tersangka Indhy, ia pernah membeli satu paket shabu pada tersangka James,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi, Senin (23/02), kepada sejumlah wartawan.
Sedangkan dikatakan Djubaedi, tersangka James sendiri ternyata pernah ditangkap anggota Polda Metro Jaya terkait penjualan Ekstasi dari Salemba ke Cipinang sayangnya, mendapat hadia bebas bersyarat dari Nusakambangan pada Desember lalu.
“Kini dia (James,red) kembali ditangkap di Sulut. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” tutur Djubaedi. (jenglen manolong)
























