Catatan : Jemsy Tuju
Framing media menjadi topik hangat terkait isu sosial-politik akhir-akhir ini.
Framing artinya pembingkaian –dari kata frame yang berarti bingkai.
Framing merupakan bagian dari strategi komunikasi media dan/atau komunikasi jurnalistik.
Pengertian praktisnya, framing adalah menyusun atau mengemas informasi tentang suatu peristiwa dengan misi pembentukan opini atau menggiring persepsi publik terhadap sebuah peristiwa.
Framing berita merupakan perpanjangan dari teori agenda setting, yaitu pemilihan fakta dalam sebuah peristiwa yang dinilai penting disajikan dan dipikirkan pembaca (publik).
Framing tidak berbohong, tapi ia mencoba membelokkan fakta dengan halus melalui penyeleksian informasi, penonjolan aspek tertentu, pemilihan kata, bunyi, atau gambar, hingga meniadakan informasi yang seharusnya disampaikan.
Framing bertujuan untuk membingkai sebuah informasi agar melahirkan: citra, kesan, makna tertentu yang diinginkan media, atau wacana yang akan ditangkap oleh khalayak.
Secara teoretis, framing adalah cara pandang yang digunakan wartawan atau media dalam menyeleksi isu dan menulis berita. Framing adalah bagaimana wartawan melaporkan sebuah peristiwa berdasarkan sudut pandangnya –ada fakta yang sengaja ditonjolkan, bahkan ada fakta yang dibuang.
Framing media inilah yang membuat Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menjadi bulan-bulanan di media sosial.
Pernyataan Wagub menjawab pertanyaan wartawan terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa) 09/05) oleh segelintir oknum wartawan di-framing. Akibatnya, maksud dan tujuan dari pernyataan Wagub menjadi bias atau terbelokkan.
Celakanya, maksud Wagub bahwa vonis Ahok bagus sebagai yurisprudensi terhadap kasus lainnya termasuk kasus Ketua FPI Rizieq Sihab, karena framing, opini publik digiring seolah Wagub senang dengan vonis dua tahun terhadap Ahok.
Parahnya lagi, pernyataan Wagub yang telah di-framing tersebut sengaja diunggah di media sosial dan menjadi viral. Dan tak terelakan, orang nomor dua di Sulut menuai bully membabi buta netizen (sebutan pengguna media sosial) yang sangat bersimpati kepada Ahok.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw sendiri mengaku sadar telah jadi korban framing media yang berbuah bully di media sosial. Namun suami tercinta dr Kartika Devi Tanos MARS ini mengaku tidak sakit hati bahkan memaafkan oknum yang sengaja menjatuhkannya.
Kepada wartawan, Jumat (12/05) malam, mengatakan, framing media, unggahan penggalan pernyataannya di Youtube, pembuatan akun Facebook palsu dengan nama Steven Kandouw, merupakan upaya menjatuhkannya secara sistematis, terstruktur dan masif.
Namun ia mengaku tidak dendam karena ini konsekwensi yang harus ia hadapi sebagai politisi.
“Semua telah saya maafkan, yang telah membully saya, yang sengaja menyebarkan video yang telah diedit, serta pembuat akun FB palsu saya sudah maafkan. Saya tak akan menempuh jalur hukum atau mengambil tindakan apapun,” kata dia.
Diketahui, pernyataan Wagub terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama dimutilasi. Akun Facebook palsu dengan nama Steven Kandouw sengaja dibuat, semata untuk menjatuhkannya.
“Ada orang iseng sengaja mensiasati pernyataan saya yang tadinya utuh dipotong-potong, penggalan video diunggah ke Youtube, dibuat akun Facebook atas nama saya dan opini publik digiring seolah saya anti Ahok,” ungkap Wagub, Jumat (12/05) malam di rumah dinas Bumi Beringin Manado.
Padahal menurut Wagub, pernyataannya soal vonis Ahok tidak seperti video yang diunggah di Youtube.
Diceritakan Wagub, pada Selasa (09/05) ia
meninjau renovasi lapangan tenis di halam KONI. Di sana ia diwawancarai oleh beberapa wartawan soal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahok.
“Memang saya menjawab ‘bagus’. Tapi bukan berarti saya mensyukuri kondisi pak Ahok yang divonis 2 tahun,” ungkap Wagub.
Menurut Wagub, bagus yang diucapkan kala itu mengandung arti bahwa terbukti Presiden Jokowi tidak melakukan intervensi hukum dalam kasus yang menjerat Ahok.
Kata bagus juga, lanjutnya, mengandung arti bahwa dengan kejadian ini kita bisa segera mengakhiri hiruk – pikuk ekses pilkada DKI.
“Bagus juga supaya apa yang dialami oleh pak Ahok ini menjadi yurisprudensi terhadap kasus lainnya,” ujar dia.
Menurut Wagub ini jadi titik tolak agar para penista agama lain, penista Presiden, penista Pancasila, yang melarang orang lain beribadah, membakar tempat ibadah, baik itu Gereja dan lainnya, serta menyebarkan paham fundalisme dan radikalisme serta kebencian dan anti golongan lain bisa segera diproses hukum dan mendapat hukuman setimpal.
“Kan kalo pak Ahok sudah kena, hukum harus adil, yang lain juga harus masuk, harus ditangkap, karena jika dibiarkan, paham-paham radikalisme dan fundalisme ini bisa mengarak ke konflik horizontal, dan bahaya kalau sampai paham-paham ini masuk ke daerah-daerah termasuk Sut yang selama ini terkenal dengan paham toleransi antar umat beragama ini,” kata dia.
Dikatakan Wagub, diketahui bersama, selama ini Gubernur Olly Dondokambey selalu ‘ngotot’ mempromosikan Sulawesi Utara di mata pemerintah pusat bahkan sampai go internasional, bahwa Sulawesi Utara erat akan kerukunan, makanya banyak iven besar yang berhasil kita gelar di Sulut.
Dalam kesempatan tersebut pula, Wagub menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tidak cepat termakan isu provokasi, apalagi menurut dirinya kejadian tersebut ada maksud kepentingan politik untuk mendeskritkan dirinya.
Karena satu tekad saya sebagai anak bangsa menjadi tugas dan tanggung jawab saya untuk terus menjaga NKRI. Itu sudah harga mati bagi saya dan seluruh sakyat Sulut hingga nasional,” tutup Wagub.
Berkaca dari kasus Wagub di atas, bisa diambil pelajaran, pertama bagi nara sumber untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan untuk konsumsi berita karena adanya framing media.
Kedua, bagi wartawan, tetaplah professional dengan selalu mengedepankan etika jurnalistik dalam membuat berita.
Dan ketiga, bagi masyarakat(pembaca), harus mengetahui dalam penyajian berita ada namanya framing, sehingga berita yang ada jangan ditelan mentah-mentah tetapi perlu dicek dan ricek.


























