Bitung- Sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksaan (BPK) pemkot Bitung melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) yang dipimpin Ketua Majelis Pertimbangan TP-TGR Drs Edison Humiang MSI, melakukan sidang Senin (13/04/2015) di kantor Inpektorat Kota Bitung.
Pelaksnaan sidang tersebut mengambil materi mengenai tuntutan kerugian daerah yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2006 dengan uraian kejadian yakni, pada tahun 2006 anggota DPRD Kota Bitung menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, maka sesuai LHP BPK RI atas LKPD Kota Bitung tahun 2006, atas pembayaran tunjangan dimaksud harus dikembalikan yaitu nilai kerugian total sebesar Rp.352.515.000 dari 6 orang yang hadir.
Dalam sidang hanya 6 orang yang hadir dari total 24 orang tertuntut yang diundang.
“Untuk pihak teruntut yang tidak hadir dan tidak adanya realisasi setoran, tindak lanjut tuntutan tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan peringatan dan diproses pada persidangan berikutnya,” kata Humiang. (hezky)




















