Laporan : Patris Pangaila, Biro Jakarta CSN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 (enam) orang yang diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan Pilkada Kab. Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kab. Lebak Tangerang yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Kamis (3/10/2013),mengatakan, dari hasil penyelidikan tim penyidik KPK yang menangkap tangan AM dan CN sebagai pihak penerima dan HB dan CAM sebagai pihak pemberi. Keempat orang ini ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pilkada Kab. Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi pilkada Kab. Lebak Tangerang, KPK menetapkan F dan STA yang diduga sebagai pihak penerima dan TCW (W) sebagai pihak pemberi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Setelah itu, KPK memperlihatkan barbuk dalam kasus Pilkada Gunung Mas uang dalam amplop sebanyak 294 ribu US Singapura yang kalau dirupiahkan sebesar 3 miliar. Sementara untuk Pilkada Lebak, uang yang dimasukkan dalam tas biru sebanyak 1 Miliar rupiah.
Selanjutnya Wakil Ketua KPK Bambang menambahkan, setelah dilakukan ekspos oleh satgas maka KPK melakukan penyitaan dan cekal kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Ada 13 orang yang diperiksa KPK sejak tadi malam secara intensif tetapi baru 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka ditahan dirutan KPK,” ujarnya.
Saat ini KPK masih fokus untuk mengembangkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK.
Patrialis Akbar yang hadir mewakili pihak MK menjelaskan, ia sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua MK Hamdan Zulfa untuk hadir mewakili MK di KPK. “Tadi malam 8 orang Hakim MK berkoordinasi hingga dini hari menyikapi kasus yang terjadi pada Ketua MK,” jelasnya.
Menurut Patrialis, MK akan membantu dan membuka akses bagi tim penyidik KPK untuk melakukan tugas sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. “Apa yang dilakukan KPK merupakan bukti bahwa penegakkan hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Mengenai hasil putusan sengketa pilkada yang telah diputus oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi, ungkap Patrialis, tidak dapat diganggu gugat karena mempunyai kekuatan hukum. “Putusan MK bukan putusan orang perorang, panel perpanel melainkan putusan pleno hasil putusan sembilan Majelis Hakim. Semua Majelis Hakim MK bertanggung jawab atas putusan,” tukasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kronologi tangkap tangan Ketua MK, Abraham Samad menerangkan, awal September 2013 KPK melakukan penyelidikan tindak korupsi yang dilakukan Ketua MK Akil Moechtar.
“Diduga, dirumah dinas AM sebagai hakim MK akan terjadi penyerahan uang. Kemudian tim penyidik melakukan penyelidikan pukul 22.30 WIB. Nampak sebuah kendaran Toyota Fortuner yang dikemudikan M suami dari CN datang. Setelah berhenti, keluar dari mobil CN yang juga seorang anggota DPR RI. CN didampingi CAN seorang pengusaha dari Palangkaraya. Kemudian keduanya masuk kerumah AM lalu tim KPK langsung masuk kerumah dan dijumpai uang diperkirakan sebanyak 3 miliar,” urai Abraham Samad.
Sementara kronologis dalam kasus sengketa Lebak Tangerang, ujar Samad, STA yang sudah dikenal AM menerima uang dari TCW (W) melalui F di apartemen Aston yang ditaruh dalam tas biru.
Uang dalam tas biru kemudian disimpan dirumah orang tua SAT di Tebet. Uang itu rencananya akan diberikan ke AM, namun pukul 15.00 WIB tim penyidik KPK mengikuti STA ke Lebak dan disitu STA ditangkap KPK.
Sementara W ditangkap di Mega Kuningan dan ditemukan uang pecahan ratusan dan limapuluhan yang berjumlah 1 miliar.
Hal lain, mengenai siapa pengganti Akil saat ini belum bisa diputuskan untuk sementara masih dipegang Wakil Ketua MK. “Mengenai proses pemberhentian Ketua MK akan ditentukan oleh Majelis Kehormatan MK,” ucap Patrialis.(patris pangaila)

























