Manado – Temuan kegiatan pengadaan makan/minum (mami) fiktif di Setdaprov Sulut oleh BPK telah berproses di ranah hukum. Walau demikian, Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menghimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kasus ini (mami fiktif) sementara ditangani oleh pihak kepolisian dan ada beberapa orang yang telah atau akan diperiksa. Namun kita harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Gubernur SHS dalam rilis yang dikirim Kabag Humas Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong, Minggu (28/09/14).
Gubernur SHS berharap, temuan BPK ini hanya kesalahan administratif sehingga hanya berakibat pada tuntutan ganti rugi. Namun jika kemudian kepolisian menyatakan bahwa ada yang bersalah maka siapapun dia harus menerima konseskuensinya. Gubernur juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini dan semuanya menunggu hasil akhir pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, bola panas temuan kegiatan makan-minum (mami) fiktif di Setdaprov Sulut yang terindikasi merugikan negara Rp 8,8 Miliar menggelinding cepat dan menyasar oknum pejabat, staf hingga pihak ketiga (vendor) yang terkait di dalamnya. Tak pelak, Pemprov Sulut juga dibuat ketar-ketir karena bola panas bisa bergerak liar dan menyasar petingginya.
Gubernur SH Sarundajang (SHS) sampai turun tangan langsung dengan melaporkan ke Polda. Ini merupakan langkah berani dari Gubernur Sarundajang dalam rangka penegakan supremasi hukum dan konsistensi terhadap slogan membangun tanpa korupsi yang digaungkan sejak awal kepemimpinannya.
Dan teranyar, upaya menekan nominal indikasi kerugian negara lewat sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP) – (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Pemprov Sulut. MP TP TGR yang diketaui Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan dengan Wakil Kepala Inspektorat Drs Mecky Onibala serta anggota majelis masing-masing, Kepala BKD Sulut Dr Noudy Tendean, Kepala BPK-BMD Praseno Hadi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Marcel Sendoh SH dan Kasat Pol PP Pemprov Sulut Edwin Roring, Jumat dan Sabtu (26-27/09/14) menggelar sidang TP-TGR.
Menurut Sekprov, sidang TP-TGR merupakan bagian dari rekomendasi atas temuan BPK, sementara Kepala Inspektorat Sulut Drs Mecky Onibala mengaku sidang TP TGR ini baru pertamakali dilakukan. “Memang setiap tahun dilakukan pemeriksaan dan itu sudah rutin. Persidangan ini terkait anggaran APBD 2013 lalu. Tentunya juga memenuhi rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Tak hanya petinggi pemprov yang dibuat sibuk, oknum-oknum terkait dalam mami fiktif ini mulai diliputi ketakutan akan berhadapan dengan proses hukum. Beberapa oknum pegawai di Bagian Keuangan Biro Umum yang ditemui wartawan terlihat tegang dan enggan memberi keterangan. Mereka irit bicara kepada wartawan sementara rona wajah mereka tampak galau. Kegalauan mereka beralasan. Pasalnya desas desus di kalangan pegawai kantor gubernur, mami fiktif tidak akan menyentuh petinggi pemprov Sulut tetapi akan meminta tumbal dari staf.
Adapun beberapa oknum yang menjadi vendor atau pihak ketiga ketika bersua dengan wartawan agak ceplas ceplos memberikan keterangan, walau tampak jelas di rona wajah ada kegamangan.
“Perusahaan kami hanya dipinjam untuk melengkapi dokumen. Terus terang kami hanya menerima 3 persen dana dari setiap item kegiatan makan-minum yang dicairkan. Jika kami diseret-seret, kami akan buka-bukaan. Kami tidak takut karena kami hanya mendapat 3 persen itupun habis untuk bayar pajak, foto kopi dan lain sebagainya,” ujar salah satu oknum vendor terseret mami fiktif.

























