Oknum Camat Tombariri Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pemkab Minahasa Siapkan Bantuan Hukum

Minahasa – Pasca ditetapkannya JT alias Jhon, oknum Camat di Kecamatan Tombariri oleh Polres Minahasa dalam kasus dugaan korupsi dana DAK Pendidikan tahun 2012, langsung ditanggapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (26/11) mengatakan, Pemkab Minahasa akan menyediakan bantuan hukum bagi JT dalam dirinya menghadapi kasus yang melilitnya saat ini. Alasan JWS memberi bantuan hukum kepada JT karena dirinya masih aktif sebagai pejabat Pemkab Minahasa.

“Kami sudah memberikan Penasehat Hukum atau Pengacara Pemkab untuk mendampingi JT dalam dirinya menghadapi kasus ini,” ujar JWS.

Menurut JWS, JT layak mendapat bantuan hukum Pemkab Minahasa, karena selain dirinya Pejabat Pemkab, JT terjerat atas perintah atasannya waktu dirinya menjabat sebagai kepala UPT Dikpora Kawangkoan, yang mana dirinya harus tunduk pada perintah atasan.

“Terseretnya JT dalam kasus ini kan karena dia patuh pada perintah atasan untuk menandatangani. Jadi saya pikir dia tidak akan berat hukumannya, tapi upaya perlindungan hukum terus kita lakukan,” ungkap JWS.

Sementara, Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, sebelumnya kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka pada kasus DAK Dikpora 2012 ini belum ditahan. Namun, dirinya memastikan bila ketiganya berpeluang ditahan sesuai perkembangan kasus yang sementara berjalan.

“Para tersangka sangat kooperatif dalam melaksakan proses pemeriksaan. Mereka memang belum kami tahan, tapi kalau dianggap perlu kita akan tahan, sebab penyidik punya hak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” terang Rumondor.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan