
MITRA-Pemkab Mitra gelar sosialisasi undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,dan sosialisasi ini bertempat di Atrium Pemkab Mitra selasa(01/04).
Kabag Hukum Royke Lumingas,SH dalam laporanya menyatakan maksud dilaksanakan sosialisasi guna membangun pemahaman kepada peserta tentang mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah terkait UU No 2 tahun 2012
Sekda Ir BA Tinungki,M.Eng mewakili Bupati membuka sosialisasi yang diikuti para kepala SKPD,Camat,Lurah dan Hukum Tua se Mitra.
Tinungki mengatakan bahwa,”Pemerintah wajib menyebarluaskan kepada masyarakat undang-undang no 12 tahun 2012,oleh sebab itu sudãђ barang tentu masih banyak subtansi undang -undang ini yang perlu diketahui, dan semua pihak yang berkepentingan dan terkait erat dengan penyelenggaraan pengadaan tanah.Kiranya melalui sosialisasi ini bisa menyiapkan serta meningkatkan sumberdaya aparatur dalam persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Mitra,dan diharapkan peserta mengerti hak dan kewajibannya sehingga hubungan antara orang dengan orang ,orang dengan negara saling memiliki hubungan hukum,”jelas Tinungki.
Lanjut Tinungki,”Yang penting juga harus dipahami adalah mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus benar-benar mengerti tata cara dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan undang-undang, serta berdasarkan hukum yang berlaku,hal ini dilakukan guna menghindari persoalan-persoalan hukum dikemudian hari.Jadi kepada saudara-saudara peserta sosialisasi kiranya paham betul secara detail tentang UU no 2 tahun 2012 ini dan wajib mengimplementasikan di lapangan sesuai tupoksi sebagai aparatur pemerintahan,”tegas Tinungki.
Sebagai Narasumber adalah kepala kantor Pertanahan Nasional kabupaten Mitra Remilin Sinurat,SH.(Jay)




















