Minahasa – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) dalam rangka membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kamis (13/08) siang, melalui zoom meeting.
Hadir dalam Rakorsus ini Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Panglima TNI.
Dalam Rakorsus ini, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Prof Drs H Tito Karnavian MA PhD menjelaskan tentang penekanan Inpres nomor 6 tahun 2020 diantaranya, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk meningkatakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dengan tahapan nemberikan masker, baik dari pemerintah dan non pemerintah, memakai masker dan mencuci tangan baik mengunakan sabun dan air atau menggunakan Handsanitizer yang berbahan alkohol ataupun clorine, menjaga jarak dalam bentuk kebijakan publik ataupun kesadaran masyarakat, serta menghindari kerumunan.
Kemudian, menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan memgenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Dalan kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Daerah diantaranya, melaksanakan dan meningkatakan sosialisasi pencegahan dan pengendalian COVID-19, menyusun dan menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, serta penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah dengan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.
“Khusus kepada Gubernur agar memberikan pendampingan kepada bupati dan walikota diwilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan peraturan bupati dan walikota,” kata Mendagri.
Sementara, terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa komitmen akan terus mensosialisasikan protokol kesehatan terhadap masyarakat dan akan segera menindaklanjuti pembuatan Peraturan Daerah soal penerapan protokol kesehatan COVID-19.
“Pemkab Minahasa akan terus menerus mensosialisasikan protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat dan akan segera penyusun peraturan kepala daerah tentang penerapapan protokol COVID-19, yang akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi,” ujar Bupati ROR.(fernando lumanauw).


























