Minahasa – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa, sejak Kamis (15/12) pagi, mulai mensosialisasi cara pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK online. Hal ini dilakukan dengan cara membagikan stiker kepada pengguna jalan yang melintas didepan Mako Polres Minahasa.
Nampak Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Alkat Karouw Ssos beserta PJU Polres Minahasa, usai melakukan apel pagi bersama Satlantas Polres Minahasa langsung turut serta melaksanakan sosialisasi ini sambil membagikan stiker kepada setiap pengendara yang lewat.
“Kami membagikan stiker cara pendaftaran SIM dan STNK online kepada pengemudi kendaraan bermotor. Dalam sosialisasi ini juga kami menjelaskan bagaimana dan syarat apa saja yang diperlukan untuk membuat SIM dan STNK melalui sistem online,” kata Syamsubair.
Lanjut dikatakan Syamsubair, manfaat pembuatan SIM dan STNK online layanan baru tersebut disediakan bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini wujud kita dalam meberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor agar bisa melengkapi diri dengan surat menyurat dalam berkendara,” tukasnya.
Adapun tata cara yang disosialisasikan yakni, membuka website www.polresminahasa.com, lalu klik option pelayanan, kemudian klik pada menu option pelayanan surat ijin mengemudi, lalu isi formulir permohonan SIM menggunakan huruf kapital yang mana sebagai catatan bila ada isian yang tidak perlu di isi oleh WNI dilewati saja.
Selanjutnya, pada bagian kiri bawah centang l’m Not A Robot ikuti petunjuk KNU KNK SEND. Apabila ada konfirmasi nomor pendaftaran artinya pendaftaran anda sudah berhasil. Setelah itu, pemohon mesti datang ke Satlantas secara langsung guna cetak untuk perpanjangan SIM, sedangkan terhadap SIM baru tetap harus melalui tes tulis dan praktik.(fernando lumanauw)




















