Minahasa – Setelah melalui pembahasan ditingkat Komisi pasca diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akhirnya menetapkan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minahasa tahun 2016 menjadi Perda, Senin (30/11) malam kemarin, dalam Sidang Paripurna.
APBD Minahasa 2016 yang menyentuh angka Rp 1,3 Triliun ini ditetapkan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, James Rawung SH, diakhir batas waktu penetapan 30 November 2015.
Atas penetapan ini, Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada segenap anggota Legislatif di gedung Manguni ini karena telah membahas secara intens anggaran yang pro rakyat ini bersama Eksekutif.
“Terima kasih pula pada seluruh jajaran pejabat di masing-masing SKPD di Minahasa yang juga sudah pro aktif dan maksimal dalam pembahasan di tingkat Komisi, sehingga anggaran ini boleh ditetapkan demi pembangunan Kabupaten Minahasa tahun 2016 mendatang,” ujar Bupati.
Sementara, APBD Minahasa 2016 ini naik cukup signifikan dari APBD induk tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp 994,7 Miliar, dan APBD-Perubahan 2015 yang hanya Rp 1,2 Triliun, atau mengalami ketambahan mencapai Rp 300 Miliar dari APBD induk tahun 2015.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang, Sekda Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi bersama para Asisten dan Kepala SKPD, serta Forkopimda Minahasa, serta para anggota DPRD Minahasa lainnya.(fernando lumanauw)