
Apa itu ? Sebab dari lima tersangka yang dikeluarkan perintah penahanan oleh Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman, yakni GS alias Gebby, MW alias Mourits, SH alias Sandra dan DP alias Donal, DMP alias Deyce terdapat toga wanita yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ketika proyek Youth Center dikerjakan.
Ketiga wanita itu yakni GS alias Gebby, SH alias Sandra dan DMP alias Deyce yang harus menelan “pil pahit” diproses hukum dengan dugaan korupsi bersama dengan tersangka lainnya. Gebby dan Sandra terlebih dahulu diseret ke jeruji besi Polda Sulut, sementara Deyce masih di luar kota, yaitu Bandung studi Magister yang dari informasi yang ada jika tak memenuhi panggilan Polda Sulut akan dijemput paksa.
Pada detik-detik penahanan Gebby dan Sandra, terlihat hal yang mengharukan. Sebab Gebby tak bisa menahan air matanya. Terlihat wanita ini begitu “terpukul” dengan proses hukum yang harus dijalaninya terhadap dugaan korupsi mega proyek tersebut. Kepada wartawan perempuan cantik yang sudah menikah itu terlihat pasrah dan meyakini apa yang dilakukan saat menjadi pengawas dalam proyek itu sudah sesuai ketentuan.
“Selama melakukan tugas dilakukan sesuai kewenangan dan tupoksi yang ada,” tutur Gabby dengan linangan air mata.
Sedangkan ketika akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilakukannya penahanan, Gabby menyerahkan semuanya pada proses penyelidikan.
“Nanti biar proses hukum yang menentukan,” kata Gabby kepada sejumlah wartawan sebelum dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hal berbeda ditunjukkan Sandra yang hanya bisa diam “seribu bahasa”. Tampak wajah Sandra tegang dan seolah tak percaya bahwa dirinya bersama Gebby dan Deyce harus berurusan dengan proses hukum dugaan korupsi itu.
Selain tiga perempuan, penyidik juga menyeret lima tersangka pria lainnya yang harus bertanggung jawab dalam terjadinya penyimpangan pada proyek pembangunan yang memakan anggaran miliaran rupiah itu. Lima tersangka pria yang ditetapkan yakni, PS alias Pascal, RE alias Eman, JS alias Juf, MW alias Mourits serta DP alias Donal.
Dalam proses hukum para tersangka itu sendiri, berkas tersangka PS alias Pascal, RE alias Eman, JS alias Juf telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahun 2014 lalu, dan saat ini telah menjalani tahap sidang di Pengadilan Tipikor Manado. Untuk tersangka MW alias Mourits dan DP alias Donal baru menjalani tahanan pada Rabu (25/2) lalu, bersama Gebby dan Sandra.
Dalam kasus penyimpangan yang terjadi di masa pemerintahan Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakilnya Harley Mangindaan itu masih terus didalami penyidik. Pasalnya, adanya dugaan ketambahan tersangka baru telah “tercium” penyidik.
“Untuk tersangka lainnya, masih kita dalami. Nanti kita dengar dari keterangan para tersangka yang sudah kita tetapkan, jika dalam proses persidangan ada tersangka baru yang mereka sebut akan kita selidiki,” kata Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman beberapa waktu yang lalu. (jenglen manolong)


























