
Lomban menjelaskan THR merupakan hak dari seorang karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahan.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja no.PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahan yang telah berkerja selama tiga bulan berturut-turut,” katanya.
Ditambahkan, Pemkot saat ini juga telah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahan yang tidak melakukan kewajiban.
“Jika ada perusahan yang tidak membayar, kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Lomban. (ferry bolung)




















