
Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut yang dinahkodai AKBP Gani Fernando Siahaan, terus menelusuri pertemuan oknum pengacara tersangka korupsi Solar Cell Manado berinisial B alias Bal, dengan panitera FR alias Frank di tempat karaoke Manado.
“Ada pertemuan antara panitera dan kuasa hukum. Padahal kedua pihak ini sedang berperkara terhadap kasus putusan praperadilan yang diajukan tersangka PI alias Paulus,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Gani Fernando Siahaan, Selasa (01/03/2017).
“Kita akan dalami apakah ada kaitan atau tidak. Kalau ada pidana, kita akan telusuri dan akan ditingkatkan ke penyidikan. Apabila ada bukti yang cukup, tentunya kita akan panggil pihak-pihak terkait atas kejadian ini,” sambungnya.
Pasalnya mereka menduga, pertemuan pengacara dan panitera itu merupakan bentuk atau upaya, agar kasus praperadilan yang diajukan diterima hakim.
Dijelaskan pula, dalam pertemuan kedua belah pihak itu, petugas berhasil mengamankan rekaman CCTV, serta nota pembayaran Rp15 juta. “Kejadian ini terjadi, Rabu (22/02/2017). Kami masih dalami ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Manado Alfi Usup SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau dirinya akan melaporkan oknum panitera itu ke atasan atas dugaan kode etik yang ia lakukan.
“Saya sudah dengar kasusnya, tapi laporan secara resmi belum ada. Namun, informasi ini akan saya sampaikan ke atasan. Secara kode etik memang tidak diperbolehkan kedua belah pihak saling bertemu,” jelasnya.
Diketahui, sidang permohonan praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya atau Sollar Cell Manado, Paulus Iwo.
Dimana, Paulus dan pengacara yang ditemukan membelanjakan uang hingga belasan juta kepada oknum panitera itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda dan Kejati Sulut, sesuai surat perintah penahanan No.SP.Han/5/2017/Dit Reskrimsus tanggal 26 Januari 2017.(jenglen manolong)
























