by

Eksekutif Malas Sertakan Draft Ranperda, 16 Perda di Tomohon Mental

Sekretaris DPRD Kota Tomohon Andrikus Wuwung
Sekretaris DPRD Kota Tomohon Andrikus Wuwung
Tomohon – Kinerja sejumlah SKPD di pemerintahan Walikota Jimmy F Eman SE Ak harus kembali dipertanyakan keseriusan mereka dalam soal menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Betapa tidak, sejak Agustus 2014 lalu, ada 16 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang masih mengendap di Sekretariat DPRD Kota Tomohon akibat belum menyertakan draft Ranperda.

“Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu yakni kajian ilmiah. Nah sampai saat ini pihak eksekutif belum menyertakan syarat tersebut,” jelas Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Andrikus Wuwung kepada wartawan, Senin (16/03).

Secara garis besar lanjut Wuwung mekanisme penyusunan Prolegda yakni Kepala SKPD menyiapkan Rencana Prolegda Kota Tomohon.

“Selanjutnya pembahasan rencana Prolegda tersebut diatas dikoordinasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah. Hasil pembahasan Prolegda tersebut diatas diajukan oleh Biro Hukum Sekretariat kepada Walikota dan selanjutnya ditetapkan,” terang Wuwung.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan segera menyurat ke Bagian Hukum Setda Kota Tomohon untuk mengkoordinasikan hal ini untuk secepatnya diperbaharui.

“Nah jika pun nantinya sudah dilengkapi akan dilihat nanti mana Prolegda yang prioritas untuk dibahas karena ada draft yang sama yang diajukan kembali. Atau pun akan dilihat apakah Ranperda yang diajukan nanti masuk dalam APBD karena biaya Raperda ini tak kecil yakni Rp 150-200 juta per item-nya,” tukas Wuwung. (maria)

16 Prolegda tersebut adalah :

1. Perubahan Perda Kota Tomohon tentang pembentukan Kantor Perpustaakan, Arsip dan Dokumentasi
2.Panas Bumi
3. Air Tanah
4. Kawasan Tanpa Rokok
5. Tomohon International Flower Festival (TIFF)
6.Tatacara, Kriteria Pemberian Izin Penggunaan Ruang Manfaat Jalan di Kota Tomohon
7.Penetapan Garis Sempadan Jalan di Kota Tomohon
8.Tatacara Kriteria Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah di Kota Tomohon
9.Tatacara Kriteria dan Pengelolaan Jasa Konstruksi di Kota Tomohon.
10.Tatacara Kriteria Pemberian Ijin Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Saluran di Kota Tomohon
11.Pemanfaatan Lahan
12.Urusan Pemerintah Daerah
13.Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Kota Tomohon
14.Ijin Lokasi
15.Ketertiban Umum
16.Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Comment

Leave a Reply

News Feed