Minahasa – Satuan Reskrim Polres Minahasa melalui Unit II, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Refaldy DG Mapa (16), warga Wawalintouan Lingkungan V Kecamatan Tondano Barat, anak dibawah umur yang dianiaya tersangka Kifli Ratu (23), warga Kelurahan Rerewokan Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia sebulan kemudian.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Edy Kusniadi SIK melalui Kanit II Reskrim Polres Minahasa, Aipu Graf Karading SIK, usai melakukan rekonstruksi Jumat (22/01) pagi sekitar pukul 09.30 Wita, kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, digelarnya rekonstruksi ini dikarenakan korban akhirnya meninggal dunia setelah sebulan mendapat perawatan.
“Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 13 Desember 2015 dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Awalnya memang hanya dikenakan penganiayaan berat dengan pasal 80 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Namun pasal tuntutannya ini diubah lagi menjadi pasal 80 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang akhirnya harus dilakukan rekonstruksi,” terang Karading.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 16 adegan ini, tampak korban dan tersangka terjadi perkelahian lebih dahulu yang akhirnya tersangka menikam korban pada adegan kedelapan di bagian dada kiri korban.
Karading mengisahkan, kejadian tersebut terjadi di jalan umum Kelurahan Rerewokan Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat, 13 Januari 2015 dini hari lalu.
Kejadian bermula saat korban waktu itu usai menggelar acara dari rumah salah satu rekannya Efraim Posumah (16) di Rerewokan dan hendak menuju pulang ke rumahnya di Wawalintouan bersama temannya Stil Rawung (16), warga yang sama dengan korban.
“Waktu dijalan umum itu, mereka hendak mencegat mobil untuk menumpang pulang tapi tidak ditanggapi sopir waktu itu. Usai itu, tiba-tiba tersangka yang saat itu datang dari tempat lain tiba-tiba mendatangi korban dan singkat cerita terjadi cekcok antara keduanya,” ujarnya.
“Dalam kejadian ini, korban lebih dahulu memukul wajah tersangka dan menendang tersangka hingga terjatuh. Mendapat pukulan dari korban, tersangka kembali berdiri dan terjadi perkelahian alot diantara keduanya. Saat perkelahian berlangsung, tiba-tiba tersangka mencabut sebilah pisau badik dan menyarangkan di tubuh korban pada dada sebelah kiri,” ujarnya lagi.
Dikatakan Karading, usai ditikam, korban melarikan diri yang bersamaan dengan itu tersangka yang oleh Polres Minahasa ini dianggap residivis karena berkali kali tersandung kasus penikaman dan sajam juga melarikan.
“Ketika berlari, korban akhirnya jatuh yang lalu dibantu para saksi Stil Rawung (16) dan melarikan korban ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, karena lukanya cukup serius, korban lalu dirujuk ke RS Malalayang. Korban akhirnya meninggal dunia sebulan kemudian, tepatnya 14 Januari 2016,” ujarnya.
Atas kejadian ini, tersangka diancam dengan Undang-undang 23 tahun 2002 yang diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(fernando lumanauw)

























