Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akhirnya membentuk dan melantik Forum Komunikasi Agen Informasi (FKAI) Kabupaten Minahasa, didalamnya terdiri dari masing-masing perutusan SKPD di Pemkab Minahasa, Kamis (12/11), di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano.
Pelantikan terhadap FKAI Minahasa yang diketuai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Minahasa, Hetty Rumagit dengan Sekretaris Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi ini, dilakukan langsung Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 390 tahun 2015, tentang pembentukan FKAI Kabupaten Minahasa dan merupakan yang pertama di Sulawesi Utara bahkan Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, dalam laporan mengawali kegiatan ini mengatakan, FKAI Minahasa ini dibentuk dengan tujuan agar FKAI ini bisa menjadi penyambung informasi atas setiap kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah disegala bidang, sesuai tugas pokok masing-masing.
“FKAI ini erat hubungannya dengan tupoksi Humas untuk melaksanakan kegiatan dibidang pengumpulan informasi dan komunikasi dalam membangun pemahaman tentang hubungan interaksi dalam bermasyarakat dan bernegara agar dapat dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada sesama aparat, terlebih kepada masyarakat,” ungkap Tumundo, sembari menambahakn bila jumah Wartawan yang memiliki surat tugas dan meliput di Kabupaten Minahasa berjumlah 52 orang.
“Dengan adanya media-media ini akan memudahkan kita semua untuk melaksanakan tugas sebagai agen-agen infromaso di Minahasa,” tukasnya, sembari menambahkan pula bila FKAI ini pertama dikoordinasikan untuk dibentuk pada 20 Oktober 2015 lalu.
Sementara, Korengkeng yang mewakili Bupati Minahasa, dalam sambutannya mengatakan, dalam era keterbukaan seperti sekarang ini, masyarakat berhak tau dan mengakses segala informasi.
“FKAI ini diharapkan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka sebagai upaya sinergitas mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terciptanya tata kelolah pemerintahan yang baik. Untuk itu, FKAI ini kiranya dapat mendistribusikan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, peran Humas dan termasuk FKAI tak bisa dipandang sebelah mata dalam membangun hubungan dengan media, baik cetak, elektronik, maupun online dalam penyampaian informasi.
“Saya juga berharap kepada para Agen Informasi agar mampu berperan dan mampu menyampaikan berita sanggahan secara akurat, tepat waktu, relevan dan lengkap apabila pemberitaan media massa tidak sesuai fakta dan data,” ungkapnya.
Adapun tugas dari FKAI Minahasa ini yakni, memberikan informasi dan data yang akurat semua program kegiatan pemerintah daerah ke publik, menciptakan sinergitas dengan unsur pers, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Bupati Minahasa melalui SKPD masing-masing.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pelatihan Jurnalistik dengan nara sumber diantaranya, Staf Khusus Bupati Minahasa, Meksi Sahensolar SPi dan Pemimpin Redaksi Harian Manado Post, Cesylia Saroinsong.(fernando lumanauw)


























