Mitra – Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jocke Legi, membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia (Permendagri-RI), soal batas daerah, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Rabu 17 Oktober 2018.
Permendagri yang disosialisasikan tersebut yakni, Permendagri nomor 60 tahun 2011 tentang batas daerah Mitra Minahasa Selatan (Minsel), Permendagri nomor 69 tahun 2016 tentang batas daerah Mitra dan Bolaang Mongondouw Timur (Boltim).
Wabub Legi dalam arahanya, mewakili Bupati Minahasa James Sumendap mengatakan, nilai tata batas wilayah menjadi sangat penting dan krusial bagi daerah yang berbatasan. Dikatakannya, penataan batas daerah seyogianya dijadikan sarana perekat dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai, implementasi Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Lewat sosialisasi ini, kiranya bapak ibu dapat memahami dan mampu mewujudkan tertib administrasi akan batas daerah, guna meminilimasir kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran, baik secara yuridis maupun tekhnis, mengacu pada Permendagri nomor 60 tahun 2011, tentang batas daerah Mitra dan Minsel, serta Permendagri nomor 69 tahun 2016, tentang batas daerah Mitra dan Boltim,” kata Legi.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra Novry Raco SSos, dalam laporanya mengatakan, sosialisasi yang diikuti Aparatur Pemerintah pada lima Kecamatan yakni, Tombatu, Touluaan Selatan, Ratatotok, Touluaan dan Siluan Raya, yang terdiri dari Camat, Hukum Tua dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa ini, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan pemahaman Pemerintah Kecamatan dan Desa, terkait batas daerah.
“Sosialisasi ini tindak lanjut dari Permendagri nomor 76 tahun 2012, tentang pedoman penegasan batas daerah,” kata Raco.(fernando lumanauw)


























