Sekda Watania Bicara Soal Hukum di Kecamatan Tompaso

Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi, menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Desa Sadar Hukum di Kecamatan Tompaso, yang dipusatkan di Balai Desa Tempok Selatan, Kamis (30/11).

Sekda Watania menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanat dan kebijakan pemerintahan sesuai Undang-undang yang berlaku, yaitu Desa Sadar Hukum, sebab Indonesia merupakan negara hukum.

“Segala sesuatu diatur dengan hukum yang diatur dalam pasal- pasal yang sudah ditetapkan karena kita merupakan negara kelima terbesar di tingkat internasional yang memiliki berbagai suku ras, agama dan budaya, juga berbagai investasi wisata yang dapat dijual di tingkat dunia dan internasional sehingga semua ini harus dibingkai dengan suatu aturan,” ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa, sangatlah penting bagi desa untuk membuat program Desa Sadar Hukum, karena potensi atau strategi bangsa Indonesia adalah dengan mentaati segala bentuk aturan yang sudah ditetapkan.

“Saya ingatkan seluruh masyarakat serta Perangkat Desa di Kecamatan Tompaso, untuk selalu bergotong royong, hidup rukun dan damai dan saling memberikan informasi positif,” pungkasnya.

Sementara, Camat Tompaso Stanly Umboh SSTP mengucapkan terima kasih atas kehadiran Sekda Minahasa, dan telah memberikan materi dan pengarahan kepada para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Pemkab Minahasa, Camat Tompaso, Para Hukum Tua, Perangkat Desa dan BPD.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan