BBM Turun,Tarif Angkutan Umum Turun?

(Gbr.ilustrasi)
                                  (Gbr.ilustrasi)

Mitra-Pasca pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin,maka tarif angkutan umum maupun Angkutan Kota (Angkot) harusnya dilakukan penyesuaian tarif baru dengan menurunkan tarif angkutan umum sebesar lima persen.Namun, sayangnya sampai sekarang belum juga dilakukan oleh pihak instansi terkait. “Harusnya instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan segera melakukan penyesuaian tarif dengan membuat SK untuk tarif angkutan baru,” kata tokoh masyarakat Touluaan Jefry Tampongangoy, Rabu (13/1).

Sementara, Kadis Perhubungan komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Benhard Mokosandib SSos saat dikonfirmasi mengatakan, sampai sekarang kami masih menunggu Bupati James Sumendap SH menanda tangani SK penyesuaian tarif angkutan umum di Mitra.

“SKnya sudah diajukan ke Bupati, tinggal menunggu ditandatangani. Mudah-mudahan pekan depan sudah ada tarif baru dan kami akan segera sosialisasikan tarif baru ini kepada masyarakat dan para sopir angkutan umum,” kata Mokosandib.

Dia menyebutkan, berdasarkan edaran Menteri Perhubungan (Menhub) tarif baru ini serentak akan berlaku secara nasional pada 15 Januari 2016, sebesar lima persen sesuai harga BBM yang turun hanya sebesar 350 rupiah dari harga sebelumnya Rp7.300 menjadi Rp6.900. “Pokoknya, tarif baru ini nantinya akan efektif berlaku mulai lusa 15 Januari 2015 berdasarkan surat edaran Menhub,” tandasnya sembari menambahkan, hal ini juga sebagai hasil konsultasi kami di Kementerian Perhubungan terkait tarif baru yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia.(Alfian Jay)

Tinggalkan Balasan