Minahasa – Penutupan jalan umum didekat lokasi eksploitasi panas bumi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), berlokasi di Desa Talikuran dan Sendangan Kecamatan Tompaso berbuntut panjang.
Dikabarkan, penutupan jalan sepanjang sekira 200 meter yang sudah puluhan tahun ada tersebut mendapat dana kompensasi dari pihak PT PGE untuk dua Desa ini sebesar Rp 162 juta. Hanya saja, ditenggarai dana kompensasi tersebut diduga diselewengkan oleh oknum Camat Tompaso karena didugaan pula ada ‘kong kalikong’ antara oknum Camat dimaksud dengan pihak PT PGE, sehingga dana yang diterima masyarakat di dua Desa ini tak sesuai seperti yang dijanjikan PT PGE.
Hal ini kemudian mendapat sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat di Desa Talikuran Kecamatan Tompaso. Mereka secara resmi telah menyampaikan penolakan terhadap rencana penutupan jalan tersebut, serta sepakat memperkarakan dugaan penggelapan dana kompensasinya.
“Kami menolak rencana penutupan jalan ini karena sebagai masyarakat Talikuran kami tidak pernah mendapat sosialisasi dari pemerintah dan PT PGE soal itu,” ujar Christifel Mamesah, tokoh masyarakat setempat, Minggu (10/05), kepada sejumlah media.
Dikatakan Mamesah, jalan ini adalah akses penting masyarakat yang tidak boleh ditutup karena merupakan jalur alternatif penghubung antar dua Kecamatan, yakni Kecamatan Tompaso dan Tompaso Barat.
“Kami telah membuat penolakan, bahkan kami juga telah menyampaikan laporan resmi ke Polsek Tompaso terkait adanya dugaan penyimpangan dana kompensasi penutupan jalan tersebut. Kami menduga ada banyak pihak terlibat mulai dari Pemerintah Desa hingga Kecamatan, sehingga kami meminta oknum Camat Tompaso juga diperiksa terkait persoalan ini,” ungkap Mamesah.
Terpisah, informasi berhasil dihimpun dari salah satu aparat Desa Talikuran, masing-masing desa yakni Desa Talikuran dan Sendangan akan mendapat Rp 82 juta, tapi dana tersebut dipotong oleh oknum Camat sebesar Rp20 juta per desa, sehingga masing-masing Desa tinggal menerima Rp 62 juta.
“Dananya sudah dipotong dan tak lagi diterima sesuai yang dijanjikan. Bahkan, PT PGE dengan pihak Kecamatan juga telah menyepakati penutupan jalan lain di Talikuran sepanjang sekitar 300 meter, hanya saja kami tidak tahu berapa nilai kompensasinya,” demikian ujar salah seorang aparat desa Talikuran yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Terkait hal ini, Kapolsek Tompaso, AKP Fanny Tumanduk ketika dikonfirmasi terkait laporan masyarakat akan adanya dugaan penyelewengan dana kompensasi ini membenarkan hal tersebut.
“Kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana kompensasi tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan. Jika nanti memang ditemukan ada penyimpangan, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke ranah penyidikan dan yang pasti akan kami seriusi kasus ini,” ujar Tumanduk.
Dihubungi terpisah, Camat Tompaso, Hendrik Kaunang ketika dikonfirmasi mengaku, jika jalan yang menghubungkan wilayah Desa Sendangan dan Talikuran memang telah diambil alih oleh PT PGE Lahendong. Namun, dirinya mengaku bila nilai kompensasi yang diberikan hanya Rp120 juta saja untuk kedua Desa tersebut.
“Jalan tersebut sudah diambil alih PT PGE dan sudah diberi dana kompensasi untuk masing-masing Desa senilai Rp 60 juta,” tutur Kaunang sembari menjelaskan bila proses alih fungsi jalan ini telah diserahkan pihaknya kepada pemerintah Desa untuk dilaksanakan musyawarah.
“Dari hasil musyawarah Pemerintah Desa bersama BPD, kedua Kesa tersebut menyetujui penutupan jalan dengan melampirkan hasil keputusan musyawarah. Atas dasar itu maka Pemerintah Kecamatan sebagai fasilitator menyampaikan persetujuan kedua Desa tersebut kepada pihak PGE,” terang Kaunang.
“Untuk pertanggung-jawaban dananya, akan menjadi tanggung-jawab masing-masing Pemerintah Desa. Dan sampai saat ini baru Desa Sendangan yang menyampaikan pertanggung jawaban dana kompensasi itu kepada masyarakat, sedangkan Talikuran belum karena telah terjadi pergantian pejabat Hukum Tua,” ujarnya lagi.
Disinggung soal laporan masyarakat akan dirinya ke Polsek Tompaso, Kaunang mengaku dirinya telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.(fernando lumanauw)


























